Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan untuk memeriksa kembali sistem kerja instansinya. Hal itu diminta lantaran salah satu pegawai pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan.
"Saya sudah meminta kepada Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai terkait beberapa pemberitaan yang berhubungan dengan tingkah laku dari staf di Pajak dan Bea Cukai yang diberitakan melanggar masalah tata kelola bahkan terkait korupsi. Saya minta selain dilakukan tindakan tegas juga dilakukan pemeriksaan," kata Menteri Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis (26/4).
Pemeriksaan, dikatakan Menteri Sri Mulyani, perlu dilakukan untuk melihat apakah praktik tercela tersebut dilakukan secara sistemik atau individual. "Kita juga harus bisa mampu mengidentifikasi apakah ini dilakukan secara personal ataukah dilakukan secara sistemik," imbuhnya.
"Dan kalau ada yang mendukung harus dilakukan perbaikan secara keseluruhan termasuk melakukan tindakan tegas sesuai Undang-undang ASN begitu," tambah dia.
Sebagai informasi, salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali terjaring OTT karena memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Pegawai tersebut berinisial RA, petugas account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyayangkan kejadian tersebut. Dia membenarkan pegawai yang tertangkap meminta uang pelicin kepada wajib pajak sebesar Rp 50 juta.
"Itu sedang diproses dan kejadiannya beberapa minggu lalu, kami sangat menyayangkan ada pegawai kami yang memeras karena memiliki data wajib pajak tertentu. Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp 50 juta," ujar dia di Gedung DJP, Jakarta. (merdeka)



0 komentar:
Posting Komentar