Kamis, 26 April 2018

Hukuman Setya Novanto akan Ditambahkan oleh majelis hakim Pengadilan

Takut Hukuman Setya Novanto Ditambah, Pengacara Masih Debat soal Banding
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, senin (26/03). Setnov dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tim penasihat hukum Setya Novanto masih memperdebatkan upaya banding yang akan diajukan atas vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus e-KTP.

"Belum memikirkan (banding). Masih pikir-pikir dahulu. Ini juga masih menjadi perdebatan di antara kami," ujar tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menurut dia, ada ketakutan, ketika banding diajukan hakim tinggi akan menambah hukuman Setya Novanto.

Jika pun mantan Ketua DPR itu memenangkan banding, putusan pun belum tentu inkrah. Sebab, jaksa KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung (MA).

"Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang, persentasenya itu di atas 70 persen bertambah," kata Firman Wijaya.

Tim pengacara berkaca pada kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada tingkat kasasi, hukuman keduanya diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara. Lama hukuman keduanya melonjak drastis karena status justice collabolator (JC) Irman dan Sugiharto dicabut. Pada peradilan tingkat pertama Irman divonis 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun penjara.

"Tapi apa pun yang nantinya akan dilakukan saya, dari kami, dari tim, tetap akan membela Pak Setya Novanto," ucap Firman.

Sumber: Liputan6.com, Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar